Image of Fiqih Mawaris

Text

Fiqih Mawaris



Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 13). Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan faraidh, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi, Sesungguhnya Allah SWT. telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya. Ketahuilah! Tidak ada wasiat kepada ahli waris. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Buku Fiqh Mawaris ini disusun untuk menambah wawasan masyarakat muslim pada umumnya, khususnya pada kalangan mahasiswa yang membutuhkan buku daras yang lebih lengkap berkaitan dengan masalah kewarisan Islam. Dalam penyusuan buku ini, rujukan utamanya mengacu pada tiga buah buku yang dipandang paling lengkap, yaitu buku karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, yakni Al-Mawrits f Asy-Syarah Al-Islamiyah Al Dhauil Kitbi wa As-Sunnah. Buku Ash-Shabuni tersebut telah diterjemahkan oleh Ummu Basalamah dan Muhammad Samhuji Yahya. Buku kedua yang banyak dirujuk adalah buku karya Muhammad Jawad Mughniyah, yakni kitab Al-Fiqh Al Madzhhib Al-Khamsah, yang juga telah diterjemahkan oleh Afif Muhammad dengan judul Fiqh Lima Madzhab. Buku-buku lain yang dijadikan rujukan adalah buku karya Otje Salman dan Musthafa Haffas yang berjudul Ilmu Waris Islam. Di samping itu, tulisan ini dilengkapi rujukan lainnya yang membahas masalah kewarisan Islam yang lebih spesifik dilihat dari segi metodologisnya.


Ketersediaan

2019-196132x4.4 BEN fMy LibraryTersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.4 BEN f
Penerbit Pustaka Setia : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-730-760-8
Klasifikasi
2x4.4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini